Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan sebesar 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan iklim, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta dapat meningkatkan nilai estetika kota. Ruang terbuka hijau di sempadan sungai dapat menjadi salah satu penyumbang untuk mencapai proporsi 30% ruang terbuka hijau, terutama di perkotaan yang lahan lebih banyak digunakan untuk kegiatan ekonomi.
Ruang terbuka hijau sendiri adalah ruang terbuka yang di dalam pemanfaatannya didominasi oleh pengisian hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya tanaman seperti lahan pertanian, pertamanan, perkebunan dan sebagainya. Ruang terbuka ini dapat berupa pertamanan, tempat olah raga, tempat bermain anak-anak, perkuburan(biar g serem) dan daerah hijau umumnya. Berdasarkan Permen PU No. 5 Tahun 2008 memberikan pengertian Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Hmm… Ruang terbuka hijau dapat dikelompokkan berdasarkan letak dan fungsinya sebagai berikut :
- ruang terbuka kawasan pantai (coastal open space);
- ruang terbuka di pinggir sungai (river flood plain);
- ruang terbuka pengaman jalan bebas hambatan (greenways);
- ruang terbuka pengaman kawasan bahaya kecelakaan di ujung landasan Bandar Udara.
Ruang Terbuka Hijau bertujuan untuk penghijauan kota mempunyai manfaat bagi kehidupan masyarakat, diantaranya (Nazarudin ; 1996):
1. Manfaat Estetika
Manfaat estetika atau keindahan dapat diperoleh dari tanaman-tanaman yang sengaja ditata sehingga tampak menonjol keindahannya. Warna hijau dan aneka bentuk dedaunan serta bentuk susunan tajuk berpadu menjadi suatu pemandangan yang indah dan menyejukkan.
2. Manfaat Orologis
Perpaduan antara tanah dan tanaman merupakan kesatuan yang saling memberikan manfaat. Pepohonan yang tumbuh di atas sana akan mengurangi erosi. Manfaat orologis. Hal ini penting untuk mengurangi tingkat kerusakan tanah, terutama tanah longsor dan menjaga kestabilan tanah.
3. Manfaat Hidrologis
Struktur akar tanaman mampu menyerap kelebihan air apabila turun hujan sehingga tidak mengalir dengan sia-sia melainkan dapat terserap oleh tanah. Dengan demikian daerah hijau menjadi sangat penting sebagai daerah persediaan air tanah.
4. Manfaat Klimatologis
Keberadaan tanaman dapat menunjang faktor-faktor iklim seperti; kelembaban curah hujan, ketinggian tempat, dan sinar matahari. Iklim yang sehat dan normal penting untuk keselarasan hidup manusia. Efek rumah kaca akan dikurangi dengan banyaknya tanaman dalam suatu daerah. Bahkan adanya tanaman akan menambah kesejukan dan kenyamanan lingkungan.
5. Manfaat Edhapis
Manfaat edhapis berhubungan erat dengan lingkungan hidup satwa di lingkungan perkotan yang semakin terdesak lingkungannya dan semakin berkurang tempat huniannya. Lingkungan hijau akan memberi tempat yang nyaman bagi satwa tanpa terusik.
6. Manfaat Ekologis
Keserasian lingkungan bukan hanya baik untuk satwa, tanaman atau manusia saja. Kesemua makhluk ini dapat hidup nyaman apabila ada kesatuan, sebab dalam kehidupannya makhluk hidup saling ketergantungan. Apabila salah satunya musnah maka makhluk hidup lainnya akan terganggu hidupnya.
7. Manfaat Protektif
Pohon dapat menjadi pelindung dari teriknya sinar matahari di siang hari serta dapat menjadi pelindung dari terpaan angin kencang dan peredam dari suara kebisingan.
8. Manfaat Higienis
Meningkatnya polusi udara di perkotaan dapat berakibat fatal bagi kehidupan manusia. Dengan adanya tanaman, bahaya polusi ini mampu dikurangi karena dedaunan tanaman mampu menyaring debu dan menghisap kotoran di udara. Selain itu warna dan karakter tumbuhan dapat digunakan untuk terapi mata jiwa.
9. Manfaat Edukatif
Semakin langkanya pepohonan yang hidup di perkotaan membuat sebagian warganya tidak mengenalnya lagi. Karena langkanya pepohonan tersebut maka generasi manusia yang akan datang yang hidup dan dibesarkan di perkotaan seolah tidak mengenal lagi sosok tanaman yang pernah ada. Sehingga penanaman kembali pepohonan di perkotaan dapat bermanfaat sebagai laboratorium alam.
Banyak banget manfaat RTH bagi kota, hmmm.. Sekarang Kota mana yang masih menganggap g penting dan g mau ada RTH nya???
Sumber:
- UU No. 26 Tahun 2007
- Permen PU No. 5 Tahun 2008
- Nazarudin ; 1996
RTH, biar lebih asyik lagi bisa baca buku “LANDSCAPE TREES AND SHRUBS Selection, Use and Management” tentangpenanaman pohon, pemilihan pohon, penggunaan dan menejemen dalam vegetasi..
bisa didownload pada link dibawah ini…
http://www.filesonic.com/file/36505709/1845930541.pdf