Translate

Thursday, February 24, 2011

Metode Kuantitatif dan Kualitatif

Kuantitatif dan kualitatif

Penelitian Kuantitatif adalah suatu metode expremential satu test pada kondisi terkontrol yang dibuat untuk mempertunjukkan satu diketahui benar atau menguji kebenaran dari satu hipotesis (Daniel Muijl,2004). Diberi nama Kuantatatif karena kaulitas di skor ke dalam angka kuantitas dalam pengumpulan dan analisis datanya (Purwanto,2007).

Penelitian Kualitatif adalah jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistic (Strauss dan Corbin 2003). Dengan tujuan untuk mendapatkan makna dan pemahaman, penjelasan mengenai hubungan gejala, tapi lebih dari itu menjelaskan alasan-alasan adanya hubungannya (Purwanto,2007).

PARADIGMA KUANTITATIF

Paradigma, positivis, eksperimental, empiris

Menekankan pada pengujian teori-teori melalui pengukuran variabel penelitian dengan angka dan melakukan analisis data dengan prosedur statistik.

Realitas bersifat obyektif dan berdimensi tunggal

Peneliti independen terhadap fakta yang diteliti

Bebas nilai dan tidak bias

Pendekatan deduktif

Pengujian teori dan analisis kuantitatif

PARADIGMA KUALITATIF

Pendekatan konstruktifis, naturalistis (interpretatif), atau perspektif postmodern.

Menekankan pada pemahaman mengenai masalah-masalah dalam kehidupan sosial berdasarkan kondisi realitas

Realitas bersifat subyektif dan berdimensi banyak

Peneliti berinteraksi dengan fakta yang diteliti

Tidak bebas nilai dan bias

Pendekatan induktif

Penyusunan teori dengan analisis kualitatif


Paradigma positivistik:

  • Studi cross sectional
  • Studi kasus menekankan pada analisis kontekstual kejadian-kejadian atau kondisi
  • Survei
  • Content analysis
  • Hasil akhir merupakan angka-angka

Paradigma Rasionalistik:

  • Berfikir rasionalistik
  • Konseptual teoritik
  • Perlunya Grand Conteks.
  • Menarik kesimpulan dan pemaknaan.

Paradigma phenomenologi

o Grounded research

o Ethnographik/ ethnometodologi.

o Naturalistikn

o Interaksi simbolik

Paradigma kuantitatif dengan kualitatif

Paradigma Kualitatif

Paradigma Kuantitatif

Metoda kualitatif

Metoda kuantitatif

Memahami perilaku manusia dari sudut pandang si aktor

Mencari fakta atau penyebab fenomena sosial secara obyektif

Pendekatan fenomenologi

Pendekatan logical-positivism

Uncontrolled, naturalistic observational measurement

Obtrusive, controlled measurement

Subyektif, insider perspective, tidak menjaga jarak dengan data

Obyektif, outsider perspective, menjaga jarak dengan data

Grounded, discovery oriented, exploratory, expansionist, descriptive, inductive

Ungrounded, verification oriented, confirmatory, reductionist, inferential, hypothetico-deductive

Orientasi proses

Orientasi hasil

Validitas sangat penting, nyata, kaya, dan mendalam

Reliabilitas sangat penting, hard data, data mudah direplikasi

Holistik, sintesa

Partikularistik, analisis

Riset Kualitatif dan kuantitatif

Riset Kualitatif

Riset Kuantitatif

Mengungkap makna ketika peneliti menyatu dengan data

Menguji hipotesis yang mengawali proses penelitian

Konsep berupa tema, gambaran, dan taksonomi (klasifikasi/kategorisasi)

Konsep berupa variabel-variabel yang unik

Instrumen dikembangkan secara ad hoc, spesifik pada setting dan peneliti

Instrumen dikembangkan secara sistematik dan terstandar sebelum pengumpulan data

Data dalam bentuk kata-kata atau kesan yang bersumber dari dokumen, observasi, dan transkrip

Data dalam bentuk angka dari pengukuran dengan presisi tinggi

Teori dapat bersifat kausal atau nonkausal dan induktif

Teori pada umumnya bersifat kausal dan deduktif

Prosedur riset sangat khas dan replikasi sangat jarang dilakukan

Prosedur riset terstandar dan replikasi perlu dilakukan

Analisis dilakukan untuk mengekstraksi tema dari temuan-temuan riset

Analisis menggunakan statistik, tabel, atau diagram dan dikaitkan dengan hipotesis

Kriteria bagi Terwujudnya Scientific Knowledge

Riset Kualitatif

Riset Kuantitatif

Credibility: konstruksi realitas yang memenuhi syarat dan dapat dipercaya

Validitas Internal

Transferability: dapat diterapkan pada konteks lain yang memiliki kesamaan

Validitas Eksternal

Dependability: stabilitas interpretasi

Reliabilitas

Confirmability: konstruksi interpretasi peneliti dapat ditelusuri kembali melalui catatan prosedur penelitian

Obyektifitas


Beberapa pengertian lainnya

  • DEDUKSI: berdasarkan pengalaman-pengalaman atau teori-teori atau dogma-dogma yang bersifat umum dilakukan dugaan-dugaan atau hipotesis
  • HIPOTESIS: adalah dugaan yang ditarik berdasarkan teori, dogma, atau pengalaman-pe galaman
  • VERIVIKASI: adalah proses pembuktian untuk hipotesis yang telah disusun melalui kegiatan
  • INDUKSI: hasil penelitian tersebut disusun ke dalam suatu teori yang umum.
  • Empirisisme: Observasi dan proposisi berdasar pada pengalaman dengan menggunakan metoda inductive logic, termasuk matematik dan statistik. Empirisis berusaha mendiskripsi, menjelaskan, dan memprediksi informasi faktual yang diperoleh melalui observasi
  • Rasionalisme: Sumber utama pengetahuan adalah penalaran (reasoning dan judgment). Pengetahuan dideduksi dari kebenaran dan hukum alam. Karena hukum alam mengatur semesta secara logik.

Sumber: Muhadjir Noeng, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Rakesarasin Yogyakrta ; 1996

Maya Sari Dewi, Workhsop Metode Ilmiah dan Metodologi Penelitian

Bidang Bisnis, Banjarmasin, 2007

Purwanto, Metodelogi Penelitian Kuantitatif; Pustaka Pelajar Yogyakarta ; 2008

Wednesday, February 16, 2011

Erosi dan sedimentasi

Erosi dan Sedimentasi

Secara umum dapat dikatakan bahwa erosi dan sedimentasi merupakan proses terlepasnya butiran tanah dari induknya di suatu tempat dan terangkutnya material tersebut oleh gerakan air atau angin kemudian di ikuti dengan pengendapan material yang terangkut di tempat yang lain(Supirin, 2001).

Erosi

Menurut Sukmana (1979), proses erosi adalah suatu proses atau peristiwa hilangnya lapisan permukaan tanah yang disebabkan oleh pergerakan air atau angin. Sedangkan Arsyad (1982), mendefinisikan proses erosi sebagai peristiwa pindahnya atau terangkutnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat ke empat lain oleh media alami. Menurut Holy (1980), penyebab erosi dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu erosi oleh air, erosi oleh angin, erosi oleh gletser dan erosi oleh salju. Dalam bentang alam ini, erosi paling dominan adalah air. Sungai dapat mengerosi batuan sediment yang dilaluinya, memotong lembah, meperdalam dam memperlebar sungai.

Faktor-faktor yang mempengaruhi erosi adalah (Supirin, Pelestarian Sumber daya Tanah dan Air)

· Iklim

Faktor iklim yang besar pengaruh terhadap erosi adalah hujan, temperatur dan suhu. Sejauh ini hujan merupakan faktor yang paling penting .

· Tanah

Tekstur tanah, struktur tanah, infilrasi dan relief tanah sangat berpengaruh terhadap erosi.

· Topografi

Faktor topografi umumnya dinyatakan kedalam kemiringan dan panjang lereng. Secara umum erosi akan meningkat dengan meningkatnya kemiringan dan panjang lereng.

· Vegetasi

Vegatasi mempunyai pengaruuh yang bersifat melawan terhadap pengaruh faktor-faktor lain yang erosif seperti hujan, topografi dan karakteristik tanah. Pengaruh vegetasi dalam memperkecil laju erosi dapat dijelaskan sebagai penangkap butir hujan sehingga energi kinetiknya terserap oleh tanaman dan tidak menghatam langsung ketanah, tanaman penutup mengurangi energi aliran, meningkatkan kekerasan sehingga mengurangi kecepatan aliran permukaan, perakaran tanaman meningkatkan stabilitas tanah dengan meningkatkan kekuatan tanah, tanaman mendorong transpirasi air.

· Tindakan Campur Tangan Kegiatan Manusia

Kegiatan manusia dikenal sebagai salah satu faktor paling penting terhadap erosi yang cepat dan intensif. Kegiatan-kegiatan tersebut kebanyakan berkaitan dnegan perubahan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap erosi, misalnya perubahan penutup tanah akibat penggundulan/pembabatan hutan permukiman, lahan pertanian dan lainnya.

Menurut Harsono (1995), bahwa proses terjadinya erosi oleh hujan sebagai berikut :

a. Pelepasan butiran tanah oleh hujan,

b. Transportasi oleh hujan,

c. Pelepasan (penggerusan/scouring) oleh run off,

d. Transportasi oleh run off.

Sedimentasi

Sedimentasi adalah hasil proses erosi, baik berupa erosi permukaan,erosi parit, atau jenis erosi tanah lainnya (Cay Asdak, 2004). Proses sedimenatasi adalah proses pengendapan material karena aliran sungai tidak mampu lagi mengangkut material yang dibawanya. Apabila tenaga angkut semaikin berkurang, maka material yang berukuran besar dan lebih berat akan terendap terlebih dulu, baru kemudain material yang lebih halus dan ringan.

Bagian sungai yang paling efektif untuk proses pengendapan ini adalah bagian hilir atau pada bagian slip of slope pada kelokan sungai, karena biasanya pada kelokan sungai, karena pada bagian kelokan ini terjadi pengurangan energi yang cukup besar. Ukuran material yang diendapkan berbanding lurus dengan besarnya energi pengangkut, sehingga semakin kehilir, energi semakin kecil, material yang diendapakan pun smeakin halus.

Faktor-faktor yang mempengaruhi proses sedimentasi adalah

· Kecepatan Aliran Sungai

Kecepatan alian maksimal pada tengah alur sungai, bila sungai membelok maka kecepatan maksimal ada pada daerah cut of slope (terjadi erosi). Pengendapan terjadi bila kecepatan sungai menurun atau bahkan hilang.

· Gradien / kemiringan lereng sungai

Bila air mengalir dari sungai yang kemiringan lerengnya curam kedataran yang lebih rendah maka keceapatan air berkurang dan tiba-tiba hilang sehingga menyebabkan pengendapan pada dasar sungai.

· Bentuk alur sungai Aliran air akan mengerus bagian tepi dan dasar sungai. Semakin besar gesekan yang terjadi maka air akan mengalir lebih lambat. Sungai yang dalam, sempit dan permukaan dasar tidak kasar, aliran airnya deras. Sungai yang lebar, dangkal dan permukaan dasarnya tidak kasar, atau sempit dalam tetapi permukaan dasarnya kasar, aliran airnya lambat.


hmm... download juga buku tentanng sedimentasi disini

http://www.4shared.com/file/5G41iuN6/sedimentasi.html

Friday, February 11, 2011

Mengenal Le Corbusier, sang "Pencetus Arsitektur Modern dalam Permukiman Perkotaan"

Le CORBUSIER


Charles-Edouard Jeanneret, yang dikenal dengan sebutan Le Corbusier (October 6, 1887 – August 27, 1965), adalah seorang arsitek dan penulis kelahiran Perancis-Swiss, yang sangat terkenal karena kontribusinya pada modernisme atau international-style. Pemikirannya dipengaruhi oleh apa saja yang ia lihat, terutama kota-kota industri di pergantian abad. Le Corbusier tertarik pada visual art dan menempuh pendidikannya di La-Chaux-de-Fonds Art School. Guru Arsitekturnya pada masa itu adalah arsitek René Chapallaz, yang kemudian menjadi pengaruh terbesar pada desain beliau pada awal karirnya.


Selama Perang Dunia I, Le Corbusier mengajar di sekolah lamanya La-Chaux-de-Fonds Art School, dan tidak kembali ke Paris sampai perang tersebut berakhir. Selama 4 tahun di Swiss, Le Corbusier menelaah banyak teori-teori arsitektur yang menggunakan kaidah teknik arsitektur modern. Salah satu karya Le Corbusier pada masa itu adalah “Domino House” (1914-1915).
"Domino Hause" menjadi konsep bangunan bertingkat yang banyak di gunakan hingga sekarang
Desain tersebut kemudian menjadi dasar dari sebagian besar karya beliau sampai 10 tahun setelahnya, di mana kemudian beliau memulai mendesain karya-karyanya bersama keponakannya, Pierre Jeanneret (1896-1967) sampai tahun 1940. Pada tahun 1918, Le Corbusier bertemu dengan Amédée Ozenfant, seorang pelukis Cubist. Ozenfant mendukungnya untuk melukis, di mana kemudian periode hubungan kerjasama mereka pun dimulai. Dengan menganggap Cubism sebagai sesautu yang irrasional namun “romantis”, mereka kemudian mempublikasikan manifesto mereka, Après le Cubisme dan menetapkan teori pergerakan arsitektur modern yang baru, Purism. Purism Purism adalah suatu bentuk dari Cubism, yang merupakan salah satu pendekatan estetika dalam arsitektur. Le Corbusier dan Ozenfant pertama kali mendeskripsikan prinsip-prinsip dasar teori ini pada tahun 1918. Ekspresi dari Purism adalah ekspresi yang menampilkan kemurnian bangunan yang sepi ornamen, sejalan dengan adagium arsitektur modern yang menilai bahwa: "Ornament is a crime", teori ini muncul karena adanya keinginan untuk melepaskan diri dari penggunaan ornamen dengan berprinsip bahwa tanpa ornamen bangunan bisa tampak lebih indah.
Bangunan rangcangan Le Corbusier, Walau putih dan tanpa ornament tetapi tetap indah
Bermula dari kegagalan Pemerintah Perancis dalam menangani masalah slum area(permukiman kumuh) dan krisis perumahan perkotaan, kemudian beliu terjun ke dalam urban planning(perencanaan perkotaan). Le Corbusier menemukan solusi untuk masalah permukiman kumuh dan krisis perumahan perkotaan. Dengan Architectural Modern, dia yakin dapat memberikan solusi dalam menaikkan kualitas hidup untuk orang kelas bawah.
Solusinya adalah membuat suatu hunian yang cukup untuk banyak orang. Pada tahun 1922, rencana hunian tersebut terealisasikan dengan nama IMMEUBLES VILLAS (1922) suatu hunian yang ia menyebutnya sebagai –Blocks of Cell- seperti individual apartements, suatu bangunan yang memiliki beberapa lantai. Setiap ruangan terdapat R. tamu, R. tidur, dapur, dan taman..
Immeubles Villas tahun1922, menjadi bangunan bertingkat yang mampu menampung banyak masyarakat, seperti apartemen dan rumah susun saat ini.

Selain itu munculnya hasil rancangan Le Corbusier yang bernama CONTEMPORARY CITY (1922) yang dapat menampung 3 juta penduduk. Menunjukkan bahwa dia tidak hanya berkecimpung pada design-design rumah akan tetapi beliau juga mulai untuk men-design kawasan kota.

Contemporery City tahun 1922, dapat menampung 3 juta penduduk sehingga dapat menjadi salah satu solusi krisis permukiman diperkotaan (Prncis) saat itu.
salah satu permukiman saat ini yang mirip dengan Contemporery City

Penambah jalan bebas hambatan (freeways) pada contemporary city, membuat rancangan ini menjadi suatu hunian baru yang low cost, low density, highly profitable, dan bebas dari pertumbuhan permukiman-permukiman kecil yang berpotensi semrawut dan mengurangi mobilitas. Hal ini membuat le Corbusier terkenal dengan sebagai salah satu orang pertama yang menyadari pengaruh mobilitas terhadap bentuk dan rancangan pemukiman manusia. Ia tidak menyukai segala bentuk hiasan atau ornamentasi pada bangunan, dan pernah mengatakan bahwa "semua bangunan seharusnya berwarna putih”.
lagi, Villa Savoye, Poissy-sur-Seine, Perancis bangunan karya Le Corbusier yang berwarna putih sesuai dengan ciri khas le Corbusier yang menyatakan semua bangunan seharusnya berwarna putih
Pada tahun 1930an Le Corbusier kembali mereformulasi idenya tentang perkotaan, kali ini dengan rancangan La Ville Radieuse (The Radiant City). Perbedaan mendasar dengan Contemporery City adalah mengabaikan kelas berdasarkan stratifikasi pemilik lama, namun lebih kepada besarnya keluarga, bukan pada posisi ekonomi. Dengan konsepnya seperti 14m2 untuk 1 orang, Dengan pembangunan secara vertikal, KDB kecil, sehingga area disekitarnya dapat digunakan sebagai taman bermain dan tempat parkir, kemudian dengan adanya tangga penyambung antar blok bangungan.
Radiant City Tahun 1930, dengan konsep memunculkan open space seperti taman dan parkir

Dengan konsep-konsep diatas maka dapat mendukung teori yang dicetuskan oleh le Corbusier yang menyatakan bahwa pusat kota yang besar harus terdiri terutama dari skyscrapers - khusus untuk komersial - dan yang diduduki oleh kawasan ini seharusnya tidak lebih dari 5%. Sisanya 95% harus taman dengan pepohonan.

Rancangan yang sesuai dengan teorinya, dimana didominasi oleh pohon dan tumbuhan
Melihat konsep-konsep yang dikembangkannya pada saat zamannya dan berguna hingga saat ini maka tepatlah julukan yang diberikan kepada sejak dulu yaitu " Leader of modern-better seatlement and better soceity".

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Le_Corbusier
google.com
dan sumber2 lainnya

Thursday, February 10, 2011

Beberapa pengertian dasar tentang ruang dan kota

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

5. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

6. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.

9. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.

10. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

11. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

12. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

13. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

16. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

18. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.

19. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.

20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

21. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan

22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

23. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

24. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.

25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian

dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

26. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satujuta) jiwa.

27. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan

metropolitan yang memiliki hubungan fungsionl dan membentuk sebuah sistem.

28. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

29. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

30. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

31. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

32. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

35. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumu yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.

36. Skala peta adalah angka perbandingan antara jarak dua titik di atas peta dengan jarak tersebut di muka bumi.

37. Ketelitian peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data dan atau informasi georeferensi dan tematik

38. Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada dipermukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional.

39. Peta wilayah adalah peta yang berdasarkan pada aspek administrative yang diturunkan dari peta dasar.

40. Peta tematik wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan data dan informasi tematik.

41 Peta rencana tata ruang wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan hasil perencanaan tata ruang wilayah.

42. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pemetaan.

43. Instansi yang mengadakan peta tematik wilayah adalah instansi baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tugas dan fungsinya mengadakan peta tematik wilayah.


Sumber: UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang

Monday, February 7, 2011

Pelibatan Masyarakat Dalam Perencanaan

Pelibatan Masyarakat dalam Perencanaan

Penataan ruang merupakan suatu tahapan dari proses pengembangan wilayah yang terdiri dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Dalam rangka mewujudkan masyarakat makmur yang bertempat tinggal di ruang yang nyaman dan lestari, penyelenggaraan pembangunan wilayah yang berbasis penataan ruang merupakan suatu keharusan.

Upaya tersebut akan efektif dan efisien apabila prosesnya dilakukan secara terpadu dengan seluruh pelaku pembangunan (stakeholder) di wilayah setempat. Hal tersebut sejalan dengan semangat yang tumbuh dalam era otonomi daerah yang mengedepankan Pemerintah Pusat sebagai fasilitator dengan mendorong peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreatifitas serta pelibatan masyarakat dan juga aparatur pemerintahan di daerah. Dengan demikian kebiasaan ‘menginstruksikan’ masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan, khususnya dalam pemanfaatan ruang, bisa dihindari bersama.

Pengelolaan sumberdaya alam yang beraneka ragam perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumberdaya lainnya dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang yang humanopolis, yaitu tata ruang yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang asri berdasar wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Atas dasar hal tersebut maka prinsip dasar yang diterapkan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut:

(1) Menempatkan masyarakat sebagai pelaku yang sangat menentukan dalam proses pemanfaatan ruang;

(2) Memposisikan pemerintah sebagai fasilitator dalam proses pemanfaatan ruang;

(3) Menghormati hak yang dimiliki masyarakat serta menghargai kearifan lokal dan keberagaman sosial budayanya;

(4) Menjunjung tinggi keterbukaan dengan semangat tetap menegakkan etika;

(5) Memperhatikan perkembangan teknologi dan bersikap profesional.

MENGAPA HARUS ADA PELIBATAN MASYARAKAT

Sebagai pihak yang paling terkena akibat dari pemanfaatan ruang, masyarakat harus dilindungi dari berbagai tekanan dan paksaan pembangunan yang dilegitimasi oleh birokrasi yang sering tidak difahaminya. Untuk itu disusun suatu upaya guna menempatkan masyarakat pada porsi yang seharusnya dengan antara lain menyusun Pedoman Pelibatan Masyarakat Dalam Proses Pemanfaatan Ruang yang bertujuan:

(1) Menumbuh-kembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban masyarakat dan stakeholder lainnya dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

(2) Meningkatkan kesadaran kepada pelaku pembangunan lainnya bahwa masyarakat bukanlah obyek pemanfaatan ruang, tetapi justru merekalah pelaku dan pemanfaat utama yang seharusnya terlibat dari proses awal sampai akhir dalam memanfaatkan ruang;

(3) Mendorong masyarakat dan civil society organization atau lembaga swadaya masyarakat untuk lebih berperan dan terlibat dalam memanfaatkan

ruang.

Ruang lingkup Pedoman mencakup ‘apa dan bagaimana’ kiprah masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya dalam setiap langkah kegiatan pemanfaatan ruang berikut yang berpedoman pada dokumen Rencana Tata Ruang, seperti RTRWN, RTRW Propinsi, RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci tata ruang kawasan di wilayah Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip diatas.

Langkah-langkah kegiatan dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud di atas meliputi :

(1) Adjustment (penyesuaian), yang mencakup kegiatan sosialisasi dan adaptasi rencana tata ruang kepada warga masyarakat yang berada di wilayah yang akan terkena dampak penerapan rencana tata ruang;

(2) Penyusunan program pemanfaatan, yang meliputi identifikasi dan pembuatan program sesuai dengan tahapan waktu untuk merealisasikan rencana peruntukannya seperti yang tertera pada rencana tata ruang;

(3) Pembiayaan Program, yang mencakup mobilisasi, prioritasi, dan alokasi pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peruntukannya;

(4) Proses perizinan, yang mencakup kegiatan mempersiapkan dan mengurus perizinan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan tahapan yang direncanakan;

(5) Pelaksanaan pembangunan, yang mencakup kegiatan membangun yang bisa terdiri dari rangkaian kegiatan survei, investigasi, design, konstruksi, operasi dan pemeliharaan.

GRa

PERAN MASING-MASING STAKEHOLDER

Siapa Stakeholder

Pemanfaatan ruang bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta atau masyarakat, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Pemanfaatan ruang oleh masyarakat dapat dilakukan secara orang seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, kelompok profesi, kelompok minat, dan badan hukum. Komponen-komponen tersebut adalah stakeholder dalam pemanfaatan ruang.

Selaku orang seorang, peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi atau Kabupaten/Kota dan dalam pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh semua warga negara Indonesia berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau sudah/pernah kawin, terutama yang bertempat tinggal dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah atau kawasan yang dimanfaatkan.

Selaku kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, kelompok profesi, atau kelompok minat, peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi atau Kabupaten/Kota dan dalam pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh kelompok orang yang tumbuh secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat serta diakui oleh masyarakat di wilayah atau kawasan yang direncanakan, terutama yang bertempat tinggal dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah atau kawasan yang dimanfaatkan.

Selaku badan hukum, peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi atau Kabupaten/Kota dan dalam pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh badan hukum terutama yang berkedudukan dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah atau kawasan yang dimanfaatkan.

Selaku kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, kelompok profesi, atau kelompok minat, peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi atau Kabupaten/Kota dan dalam pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh kelompok orang yang tumbuh secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat serta diakui oleh masyarakat di wilayah atau kawasan yang direncanakan, terutama yang bertempat tinggal dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah atau kawasan yang dimanfaatkan.

Selaku badan hukum, peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi atau Kabupaten/Kota dan dalam pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh badan hukum terutama yang berkedudukan dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah atau kawasan yang dimanfaatkan.

Mekanisme Peran Masyarakat

Pelibatan masyarakat dalam proses pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui mekanisme dan prosedur pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dengan langkah-langkah kegiatan yang meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:

(1) Adjustment/Penyesuaian;

(2) Penyusunan program pemanfaatan;

(3) Penyusunan pembiayaan program;

(4) Pengurusan proses perizinan;

(5) Pelaksanaan pembangunan.


(1). Adjustment/Penyesuaian

Dalam proses adjustment dari rencana tata ruang wilayah Nasional, tata ruang wilayah Propinsi, tata ruang wilayah Kabupaten/Kota, stakeholder yang berwenang membuat/mengambil kebijakan, khususnya dari lembaga eksekutif yang terdiri dari Menteri terkait, Gubernur, Bupati/Walikota wajib mensosialisasikan dan mengadaptasikan kepada stakeholder yang akan terkena dampak langsung atas pelaksanaan pembangunan. Dalam hal adjustment Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan atau Rencana Teknik Ruang (RTR), sosialisasi dan adaptasi kepada masyarakat pada wilayah peruntukan sebagaimana dilakukan melalui instansi yang berwenang.

(2). Penyusunan Program Pemanfaatan

Penyusunan program dan kegiatan pemanfaatan ruang dikelompokkan menjadi penentuan program dan kegiatan serta penentuan tahapan waktu pencapaian kegiatan.

(3). Penyusunan Pembiayaan Program dan Kegiatan

Penyusunan pembiayaan dilakukan oleh stakeholder yang akan melaksanakannya. Dalam hal yang dilaksanakan oleh Pemerintah, maka dilaksanakan oleh instansi yang berwenang dan berkepentingan sesuai dengan level masing-masing dengan meminta persetujuan dari DPR atau DPRD dan masukan dari masyarakat, swasta, LSM dan stakeholder lainnya.

(4). Pengurusan Proses Perizinan

Izin lokasi adalah izin untuk membebaskan tanah di areal yang telah ditetapkan dalam rangka untuk memperoleh tanah tersebut agar hak atas tanah nya dapat diproses. Izin lokasi merupakan sarana untuk mengarahkan dan mengendalikan penggunaan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang pada suatu daerah tertentu. Pemegang izin lokasi tidak mempunyai hak untuk menguasai tanah yang telah ditetapkan pada areal izin lokasi. Karena izin lokasi adalah hanya izin untuk membebaskan tanah bukan untuk menguasai areal yang ditunjuk.

(5). Pelaksanaan Pembangunan

Pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan tata-urut proses sebagai berikut :

(a) Survey, yang mencakup kegiatan penyelidikan dan pengukuran;

(b) Investigasi, yang merupakan kegiatan pencatatan fakta-fakta atas hasil peninjauan atau penyidikan;

(c) Desain, merupakan kegiatan pembuatan kerangka bentuk atau perancangan;

(d) Konstruksi, merupakan kegiatan pelaksanaan atau pembangunan apa yang ada dalam desain;

(e) Operasional dan pemeliharaan, yang merupakan kegiatan untuk menggunakan atau memfungsikan hasil konstruksi dan pemeliharaan agar berfungsi seoptimal mungkin.

Dalam kondisi tertentu komponen-komponen tersebut diatas dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku pada sektor maupun pada pelaku yang menanganinya.

Download pedoman pelibatan masyarakat:

http://www.penataanruang.net/taru/upload/nspk/pedoman/pelibatan_masy.pdf