Translate

Monday, February 7, 2011

Pelibatan Masyarakat Dalam Perencanaan

Pelibatan Masyarakat dalam Perencanaan

Penataan ruang merupakan suatu tahapan dari proses pengembangan wilayah yang terdiri dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Dalam rangka mewujudkan masyarakat makmur yang bertempat tinggal di ruang yang nyaman dan lestari, penyelenggaraan pembangunan wilayah yang berbasis penataan ruang merupakan suatu keharusan.

Upaya tersebut akan efektif dan efisien apabila prosesnya dilakukan secara terpadu dengan seluruh pelaku pembangunan (stakeholder) di wilayah setempat. Hal tersebut sejalan dengan semangat yang tumbuh dalam era otonomi daerah yang mengedepankan Pemerintah Pusat sebagai fasilitator dengan mendorong peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreatifitas serta pelibatan masyarakat dan juga aparatur pemerintahan di daerah. Dengan demikian kebiasaan ‘menginstruksikan’ masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan, khususnya dalam pemanfaatan ruang, bisa dihindari bersama.

Pengelolaan sumberdaya alam yang beraneka ragam perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumberdaya lainnya dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang yang humanopolis, yaitu tata ruang yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang asri berdasar wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Atas dasar hal tersebut maka prinsip dasar yang diterapkan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut:

(1) Menempatkan masyarakat sebagai pelaku yang sangat menentukan dalam proses pemanfaatan ruang;

(2) Memposisikan pemerintah sebagai fasilitator dalam proses pemanfaatan ruang;

(3) Menghormati hak yang dimiliki masyarakat serta menghargai kearifan lokal dan keberagaman sosial budayanya;

(4) Menjunjung tinggi keterbukaan dengan semangat tetap menegakkan etika;

(5) Memperhatikan perkembangan teknologi dan bersikap profesional.

MENGAPA HARUS ADA PELIBATAN MASYARAKAT

Sebagai pihak yang paling terkena akibat dari pemanfaatan ruang, masyarakat harus dilindungi dari berbagai tekanan dan paksaan pembangunan yang dilegitimasi oleh birokrasi yang sering tidak difahaminya. Untuk itu disusun suatu upaya guna menempatkan masyarakat pada porsi yang seharusnya dengan antara lain menyusun Pedoman Pelibatan Masyarakat Dalam Proses Pemanfaatan Ruang yang bertujuan:

(1) Menumbuh-kembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban masyarakat dan stakeholder lainnya dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

(2) Meningkatkan kesadaran kepada pelaku pembangunan lainnya bahwa masyarakat bukanlah obyek pemanfaatan ruang, tetapi justru merekalah pelaku dan pemanfaat utama yang seharusnya terlibat dari proses awal sampai akhir dalam memanfaatkan ruang;

(3) Mendorong masyarakat dan civil society organization atau lembaga swadaya masyarakat untuk lebih berperan dan terlibat dalam memanfaatkan

ruang.

Ruang lingkup Pedoman mencakup ‘apa dan bagaimana’ kiprah masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya dalam setiap langkah kegiatan pemanfaatan ruang berikut yang berpedoman pada dokumen Rencana Tata Ruang, seperti RTRWN, RTRW Propinsi, RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci tata ruang kawasan di wilayah Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip diatas.

Langkah-langkah kegiatan dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud di atas meliputi :

(1) Adjustment (penyesuaian), yang mencakup kegiatan sosialisasi dan adaptasi rencana tata ruang kepada warga masyarakat yang berada di wilayah yang akan terkena dampak penerapan rencana tata ruang;

(2) Penyusunan program pemanfaatan, yang meliputi identifikasi dan pembuatan program sesuai dengan tahapan waktu untuk merealisasikan rencana peruntukannya seperti yang tertera pada rencana tata ruang;

(3) Pembiayaan Program, yang mencakup mobilisasi, prioritasi, dan alokasi pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peruntukannya;

(4) Proses perizinan, yang mencakup kegiatan mempersiapkan dan mengurus perizinan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan tahapan yang direncanakan;

(5) Pelaksanaan pembangunan, yang mencakup kegiatan membangun yang bisa terdiri dari rangkaian kegiatan survei, investigasi, design, konstruksi, operasi dan pemeliharaan.

GRa

PERAN MASING-MASING STAKEHOLDER

Siapa Stakeholder

Pemanfaatan ruang bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta atau masyarakat, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Pemanfaatan ruang oleh masyarakat dapat dilakukan secara orang seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, kelompok profesi, kelompok minat, dan badan hukum. Komponen-komponen tersebut adalah stakeholder dalam pemanfaatan ruang.

Selaku orang seorang, peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi atau Kabupaten/Kota dan dalam pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh semua warga negara Indonesia berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau sudah/pernah kawin, terutama yang bertempat tinggal dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah atau kawasan yang dimanfaatkan.

Selaku kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, kelompok profesi, atau kelompok minat, peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi atau Kabupaten/Kota dan dalam pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh kelompok orang yang tumbuh secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat serta diakui oleh masyarakat di wilayah atau kawasan yang direncanakan, terutama yang bertempat tinggal dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah atau kawasan yang dimanfaatkan.

Selaku badan hukum, peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi atau Kabupaten/Kota dan dalam pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh badan hukum terutama yang berkedudukan dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah atau kawasan yang dimanfaatkan.

Selaku kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, kelompok profesi, atau kelompok minat, peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi atau Kabupaten/Kota dan dalam pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh kelompok orang yang tumbuh secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat serta diakui oleh masyarakat di wilayah atau kawasan yang direncanakan, terutama yang bertempat tinggal dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah atau kawasan yang dimanfaatkan.

Selaku badan hukum, peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi atau Kabupaten/Kota dan dalam pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh badan hukum terutama yang berkedudukan dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah atau kawasan yang dimanfaatkan.

Mekanisme Peran Masyarakat

Pelibatan masyarakat dalam proses pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui mekanisme dan prosedur pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dengan langkah-langkah kegiatan yang meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:

(1) Adjustment/Penyesuaian;

(2) Penyusunan program pemanfaatan;

(3) Penyusunan pembiayaan program;

(4) Pengurusan proses perizinan;

(5) Pelaksanaan pembangunan.


(1). Adjustment/Penyesuaian

Dalam proses adjustment dari rencana tata ruang wilayah Nasional, tata ruang wilayah Propinsi, tata ruang wilayah Kabupaten/Kota, stakeholder yang berwenang membuat/mengambil kebijakan, khususnya dari lembaga eksekutif yang terdiri dari Menteri terkait, Gubernur, Bupati/Walikota wajib mensosialisasikan dan mengadaptasikan kepada stakeholder yang akan terkena dampak langsung atas pelaksanaan pembangunan. Dalam hal adjustment Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan atau Rencana Teknik Ruang (RTR), sosialisasi dan adaptasi kepada masyarakat pada wilayah peruntukan sebagaimana dilakukan melalui instansi yang berwenang.

(2). Penyusunan Program Pemanfaatan

Penyusunan program dan kegiatan pemanfaatan ruang dikelompokkan menjadi penentuan program dan kegiatan serta penentuan tahapan waktu pencapaian kegiatan.

(3). Penyusunan Pembiayaan Program dan Kegiatan

Penyusunan pembiayaan dilakukan oleh stakeholder yang akan melaksanakannya. Dalam hal yang dilaksanakan oleh Pemerintah, maka dilaksanakan oleh instansi yang berwenang dan berkepentingan sesuai dengan level masing-masing dengan meminta persetujuan dari DPR atau DPRD dan masukan dari masyarakat, swasta, LSM dan stakeholder lainnya.

(4). Pengurusan Proses Perizinan

Izin lokasi adalah izin untuk membebaskan tanah di areal yang telah ditetapkan dalam rangka untuk memperoleh tanah tersebut agar hak atas tanah nya dapat diproses. Izin lokasi merupakan sarana untuk mengarahkan dan mengendalikan penggunaan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang pada suatu daerah tertentu. Pemegang izin lokasi tidak mempunyai hak untuk menguasai tanah yang telah ditetapkan pada areal izin lokasi. Karena izin lokasi adalah hanya izin untuk membebaskan tanah bukan untuk menguasai areal yang ditunjuk.

(5). Pelaksanaan Pembangunan

Pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan tata-urut proses sebagai berikut :

(a) Survey, yang mencakup kegiatan penyelidikan dan pengukuran;

(b) Investigasi, yang merupakan kegiatan pencatatan fakta-fakta atas hasil peninjauan atau penyidikan;

(c) Desain, merupakan kegiatan pembuatan kerangka bentuk atau perancangan;

(d) Konstruksi, merupakan kegiatan pelaksanaan atau pembangunan apa yang ada dalam desain;

(e) Operasional dan pemeliharaan, yang merupakan kegiatan untuk menggunakan atau memfungsikan hasil konstruksi dan pemeliharaan agar berfungsi seoptimal mungkin.

Dalam kondisi tertentu komponen-komponen tersebut diatas dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku pada sektor maupun pada pelaku yang menanganinya.

Download pedoman pelibatan masyarakat:

http://www.penataanruang.net/taru/upload/nspk/pedoman/pelibatan_masy.pdf

1 comment:

  1. maaf sebelumnya, kenapa link nya tidak dapat di download ya? kalau boleh saya ingin minta untuk referensi tugas akhir saya.. tnks
    tgs.tkbb@gmail.com

    ReplyDelete